Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
Judul: Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.
Tanggal Penambahan: 2009-10-07
Link penghubung: http://IslamHouse.com/236513
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Judul terkait ( 11 )


