Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki
Judul: Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahumallah- yang berbunyi :“Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya? Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Link penghubung: http://IslamHouse.com/393725
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lihat Juga ( 1 )


