Hukum Menutupi Pelaku Maksiat

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi :“ : Apakah hukumnya seseorang yang mengetahui seseorang melakukan perbuatan maksiat dan menutupinya, dan cukup hanya memberi nasihat kepadanya karena mengharapkan ia mendapat petunjuk? Apakah ia berdosa karena ia tidak melapor kepada petugas yang berwenang?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Link penghubung: http://IslamHouse.com/393727
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
84 KB
: Hukum Menutupi Pelaku Maksiat.pdf
2.
Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
2.1 MB
: Hukum Menutupi Pelaku Maksiat.doc
TUNTUNAN THAHARAH DAN SHALAT
Judul terkait ( 2 )
Go to the Top