Hukum Cerai Tanpa Sebab
Judul: Hukum Cerai Tanpa Sebab
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah hak cerai ada di tangan suami, bukan pada istri. Juga menjelaskan tentang hukum suami yang mencerai istri tanpa sebab dan menerangkan tentang hukum istri yang meminta cerai. Bagaimakah hukumnya?
Tanggal Penambahan: 2012-05-09
Link penghubung: http://IslamHouse.com/395119
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Judul terkait ( 8 )


