Hukum Cerai Tanpa Sebab

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Cerai Tanpa Sebab
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah hak cerai ada di tangan suami, bukan pada istri. Juga menjelaskan tentang hukum suami yang mencerai istri tanpa sebab dan menerangkan tentang hukum istri yang meminta cerai. Bagaimakah hukumnya?
Tanggal Penambahan: 2012-05-09
Link penghubung: http://IslamHouse.com/395119
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Cerai Tanpa Sebab
606.8 KB
: Hukum Cerai Tanpa Sebab.pdf
2.
Hukum Cerai Tanpa Sebab
3.3 MB
: Hukum Cerai Tanpa Sebab.doc
KEPADA UKHTI MUSLIMAH
Judul terkait ( 8 )
Go to the Top