Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- : ”Saat kami safar ke luar negeri, bolehkah saya membuka wajah dan melepaskan hijab, karena kami berada jauh dari negeri kami dan tidak ada seorang pun yang mengenal kami, karena ibu saya mendorong bapak saya untuk memaksa saya membuka wajah karena mereka menganggap saya saat menutup wajah bahwa saya menarik perhatian mereka?”.
Tanggal Penambahan: 2012-05-15
Link penghubung: http://IslamHouse.com/395329
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
129.9 KB
: Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir.pdf
2.
Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
2.2 MB
: Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir.doc
TUNTUNAN THAHARAH DAN SHALAT
Judul terkait ( 7 )
Go to the Top