Hukum Memakai Sarung Tangan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Sarung Tangan
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi : “Apakah memakai kaos kaki atau sarung tangan di tangan dengan tujuan menutup kedunya saat keluar dari rumah bid’ah atau boleh? Apakah laki-laki bukan mahram haram melihat dua telapak tangan (wanita) apabila tidak ada perhiasan?”
Tanggal Penambahan: 2012-06-10
Link penghubung: http://IslamHouse.com/396016
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Memakai Sarung Tangan
175.4 KB
: Hukum Memakai Sarung Tangan.pdf
2.
Hukum Memakai Sarung Tangan
2.3 MB
: Hukum Memakai Sarung Tangan.doc
MENGENAL ISLAM
Lihat Juga ( 1 )
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top