Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa
Judul: Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
Tanggal Penambahan: 2012-09-07
Link penghubung: http://IslamHouse.com/401413
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Judul terkait ( 3 )


