Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Sebagian siswi yang memiliki rambut yang halus/lembut sengaja mengeraskan rambut dengan cara yang sudah dikenal di kalangan remaja putri. Apakah hukumnya perbuatan ini, perlu diketahui bahwa hal itu termasuk perbuatan orang Barat, dan wanita-wanita yang menampakan rambutnya di majalah?
Tanggal Penambahan: 2012-10-02
Link penghubung: http://IslamHouse.com/402391
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Bahasa Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya
2.6 MB
: Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya.pdf
2.
Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya
2.5 MB
: Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya.doc
Judul terkait ( 4 )
Go to the Top