Winners of the Tenth Cultural Competition of Ramadan in Indonesia, 1430 AH
KEPADA UKHTI MUSLIMAH
cetak Kirim ke Teman Kirim ke Adminisator Kirim Komentar Menampilkan Komentar Ambil kode untuk halaman html
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Fatwa Kartu pengenal halaman
    Judul: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
    Bahasa: Indonesia
    Tanggal Penambahan: May 16,2009
    Lampiran Materi : 2
    Diskripsi Singkat: Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu', maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama dengan hari akan meninggalkan Makkah dapat mengganti thawaf wada'.
    Jumlah Kunjungan: 689
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.pdfFatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
134.8 KB
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.pdfDownload Materi: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.pdf
2.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.docFatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
497 KB
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.docDownload Materi: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.doc
Go to the Top