Semua
Al Quran Al Kariem
Daftar Buku
Kaset
Makalah
Fatwa
Video
selengkapnya
▼
Sumber
Para Da'i
CD & DVD
Iklan
Menu Utama
>
Indonesia
>
Fatwa
Winners of the Tenth Cultural Competition of Ramadan in Indonesia, 1430 AH
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
Kartu pengenal halaman
Judul:
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
Bahasa:
Indonesia
Tanggal Penambahan:
Jul 16,2009
Mufti :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah :
Mohammad Iqbal Ghozali
Editor :
Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan :
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lampiran Materi :
2
Diskripsi Singkat:
Fatwa ini menjelaskan tidak bolehnya membuat aniaya kepada para pendatang atau turis di negara-negara islam karena mereka saat datang sudah mendapat jaminan keamanan dari negara.
:
عربي
Jumlah Kunjungan:
533
Link penghubung :
http://www.islamhouse.com/p/223361
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
81.5 KB
2.
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
255.5 KB
Link Bersama
Hukum Berbuat Kerusakan di Negara-Negara Islam dan Bukan Islam
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )