Semua
Al Quran Al Kariem
Daftar Buku
Kaset
Makalah
Fatwa
Video
selengkapnya
▼
Sumber
Para Da'i
CD & DVD
Iklan
Menu Utama
>
Indonesia
>
Fatwa
Winners of the Tenth Cultural Competition of Ramadan in Indonesia, 1430 AH
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
Kartu pengenal halaman
Judul:
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
Bahasa:
Indonesia
Tanggal Penambahan:
Oct 07,2009
Mufti :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah :
Mohammad Iqbal Ghozali
Editor :
Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan :
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lampiran Materi :
2
Diskripsi Singkat:
Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.
:
عربي
Jumlah Kunjungan:
318
Link penghubung :
http://www.islamhouse.com/p/236513
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
168.6 KB
2.
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
3.5 MB
Link Bersama
Fatwa-Fatwa Ramadhan Untuk Wanita
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )