Fatwa Seputar Masalah Haji
Kartu pengenal halaman
Judul:
Fatwa Seputar Masalah Haji
Bahasa:
Indonesia
Tanggal Penambahan:
Jan 12,2009
Mufti :
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Editor :
Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan :
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lampiran Materi :
2
Diskripsi Singkat:
Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu', maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama dengan hari akan meninggalkan Makkah dapat mengganti thawaf wada'.
:
عربي
Jumlah Kunjungan:
1888
Link penghubung :
http://www.islamhouse.com/p/191353
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Fatwa Seputar Masalah Haji
135.5 KB
2.
Fatwa Seputar Masalah Haji
593.5 KB
Materi Terkait
Manasik Haji Dan Umrah
( Indonesia )
Sembilan Nasehat Buat Anda Yang Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah
( Indonesia )
Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji
( Indonesia )
Nasehat setelah Haji
( Indonesia )
Haji
( Indonesia )
WASIAT EMAS UNTUK PARA JAMAAH HAJI
( Indonesia )
Link Bersama
FATWA MANASIK HAJI UNTUK WANITA
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )
Bimbingan Manasik Haji
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )
Haji Mabrur
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )
Masalah-masalah yang Sering Ditanyakan Seputar Haji
( Materi Terkait ) -
( Indonesia )